Selamat Datang di Official Website Desa Ngroto

Artikel

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

09 Juli 2020 23:17:52  Mimin  242 Kali Dibaca 

 

Fungsi Bumdes

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:

  • Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
  • Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
  • Sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.

 

Tujuan Bumdes

  • Meningkatkan pendapatan.
  • Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
  • Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
  • Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Infografis APBDesa Ngroto

 Sinergi Program

Portal Resmi Kabupaten Jepara Diskominfo Kabupaten Jepara
Portal Resmi Kecamatan Mayong

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Mayong Pancur Km. 3,5
Desa : Ngroto
Kecamatan : Mayong
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59465
Telepon : 085727578934
Email : ngrotopemdes@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:47
    Kemarin:26
    Total Pengunjung:31.185
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.172
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

09 Juli 2020 | 1.831 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
08 Juli 2020 | 1.156 Kali
Sejarah Desa
08 Juli 2020 | 847 Kali
Potensi Desa
08 Juli 2020 | 610 Kali
Profil Wilayah Desa
08 Juli 2020 | 579 Kali
Silsilah Kepala Desa
30 Juli 2013 | 518 Kali
Profil Desa
08 Juli 2020 | 500 Kali
Susunan Organisasi Pemerintah Desa