Artikel
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Fungsi Bumdes
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:
- Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
- Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
- Sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.
Tujuan Bumdes
- Meningkatkan pendapatan.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
- Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
- Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.